1. Latar Belakang Otonomi Daerah
  2. Otonomi Daerah Pdf
  3. Jurnal Otonomi Daerah

Konsep tentang Otonomi Daerah, Desentralisasi, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Otonomi Daerah Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 5 menyebutkan bahwa konsep Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Otonomi sebagaimana disebutkan dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sedangkan desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom.

Otonomi

Latar Belakang Otonomi Daerah

BAB II LANDASAN TEORI A. Desentralisasi dan Otonomi Daerah Sejalan dengan pertumbuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, desentralisasi dan otonomi daerah secara terus menerus mengalami perkembangan. Sebagai tonggak awal peraturan perundangan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengatur mengenai keberadaan Komite Nasional Daerah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945. Namun peraturan ini belum menjadi pengaturan yang sempurna mengenai keberadaan pemerintahan daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena sifatnya masih sementara. Seiring dengan tumbangnya Orde Baru dan munculnya tuntutan reformasi pemerintahan dalam segala aspeknya, maka mulai tahun 1999 diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan terakhir diganti dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Otonomi Daerah Pdf

Daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan peranserta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Code pipe stress analysis seminar notes download free. Hal ini merupakan penjabaran dari prinsip otonomi seluas-luasnya dimana daerah diberi wewenang untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan selain yang menjadi urusan pemerintah pusat. Penyelenggaraan otonomi daerah harus selalu berorientasi pada peningkatan keejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang muncul dalam masyrakat. Batasan mengenai konsep desentralisasi dikemukakan oleh banyak ahli pemerintahan. Perbedaan sudut pandang para ahli mengakibatkan batasan yang pasti mengenai konsep desentralisasi sulit diperoleh. Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana dikutip oleh Koswara (2005) memberikan batasan bahwa desentralisasi adalah: 11 Kontribusi pajak., Sudjarwoko, FE UI, 2010. UNIVERSITAS INDONESIA 12 Decentralization refers to the transfer of authority away from the national capital wheter by deconcentration (i.e.

Jurnal Otonomi Daerah

Delegation) to field office or by devolution to local authorities or local bodies. Dari definisi tersebut menjelaskan bahwa terdapat proses penyerahan (transfer) kekuasaan dari pemerintah pusat (the national capital) dengan dua variasi yaitu (1) melalui dekonsentrasi (delegasi) kepada pejabat instansi vertikal di daerah atau (2) melalui devolusi (pengalihan tanggung jawab) kekuasaan pada pemeritaha yang memiliki otoritas pada daerah tertentu atau lembaga-lembaga otonom di daerah. Definisi lainnya yang terdapat dalam Hand Book of Public Administration yang diterbitkan PBB mendefinisikan desentralisasi sebagai proses penyerahan kekuasaan pemerintah berikut fungsi-fungsinya yang dibedakan menjadi (1) dekonsentrasi yaitu kekuasaan dan fungsi pemerintahan diberikan secara administratif kepada instansi vertikal pemerintah pusat yang ada di daerah dan (2) devolusi yaitu kekuasaan dan fungsi pemerintahan diberikan kepada pemerintah loka yang memiliki kekuasaan pada wilayah tertentu dalam ikatan suatu negara sehingga terwujud daerah otonom. Hakekat otonomi daerah adalah adanya kewenangan yang lebih besar dalam pengurusan maupun pengelolaan daerah termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan. Mardiasmo (2002) memberikan pendapat bahwa dalam era otonomi daerah tidak lagi sekedar menjalankan instruksi dari pusat, tetapi benar-benar mempunyai keleluasaan untuk meningkatkan kreativitas dalam mengembangkan potensi yang selama era otonomi bisa dikatakan terpasung.